Juklak Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri SMK 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 084/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri Tahun 2018.
Berikut ini Salinan Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri SMK Tahun 2018.
Program Bimbingan Teknis Penerapan Model Pembelajaran sesungguhnya merupakan strategi pendidikan yang sudah lama dikenal dan diterapkan dalam penyelenggaraan pelatihan, tetapi implementasinya masih jarang dilakukan terutama Model Pembelajaran dengan pendekatan saintifik di DU/DI. Program ini selaras dengan konsep Link and Match yang memadukan antara kebutuhan DU/DI dan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, program implementasi penerapan model ini diharapkan dapat membangun kemitraan antara SMK dengan DU/DI. Dengan adanya kesesuaian kurikulum maka kesenjangan skill yang selama ini terjadi dapat diminimalisir.
Tantangan SMK saat ini antara lain adalah masih lemahnya kerjasama sinergitas antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DU/DI), keterbatasan kualitas dan kuantitas peralatan, rendahnya biaya praktik, dan lingkungan belajar yang belum sesuai dengan lingkungan DU/DI. Tantangan lainnya yang dihadapi SMK adalah menghadapi keterbukaan ekonomi, sosial dan budaya antar negara secara global, khususnya dalam menghadapi penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah diberlakukan sejak akhir tahun 2015. Indonesia dihadapkan pada persaingan yang makin ketat termasuk dalam penyediaan tenaga kerja dibidang pertanian, kemaritiman, pariwisata, industri, perdagangan dan lapangan kerja lainnya. Apabila Indonesia tidak menyiapkan tenaga terampil dapat dipastikan Indonesia hanya akan menjadi lahan tempat bekerja bagi tenaga kerja terampil dari negara-negara anggota MEA lainnya.
Program ini, pada umumnya dilaksanakan dengan dua pendekatan program yaitu program penerapan model di Industri bagi Guru Kejuruan melalui berbagai metode pembelajaran di kelas teori atau praktik. dalam bentuk pelatihan (off training) dalam bentuk magang melalui pengiriman guru kejuruan ke dalam “dunia nyata”. Program magang merupakan pendekatan/strategi yang paling awal yang diterapkan dalam pendidikan nonformal yang menggunakan prinsip learning by doing, belajar sambil melakukan.
Melalui program ini peserta magang diharapkan dapat belajar langsung di perusahaan atau dunia usaha/industri sehingga dapat dijadikan program persiapan bekerja (pre-service training) bagi perusahaan. Selanjutnya, Guru SMK tersebut diharapkan dapat menyerap dan menularkan ilmu yang didapat di DU/DI. Untuk menyusun sistem penyelenggaraan program bantuan magang yang baik maka diperlukan suatu petunjuk teknis sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program magang bagi Guru SMK di DUDI.
Tujuan
Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri bertujuan untuk:
a. Meningkatkan relevansi kompetensi keahlian guru produktif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Meningkatkan kompetensi siswa dan guru SMK sesuai dengan Bidang Keahliannya;
c. Meningkatkan jalinan kerjasama antara SMK dengan industri.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri adalah sebesar Rp 2.500.000.000,00 untuk 100 paket.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri menggunakan standar industri untuk 100 paket.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
KarakteristikProgram Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik, administrasi maupun keuangan.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang membutuhkan Juklak Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri Tahun 2018 silahkan mengunduhnya melalui tautan link dibawah ini,
Juklak Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri SMK, Unduh File
Lampiran - Juklak Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri SMK, Unduh File
Demikian Juklak/ Juknis Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri SMK Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri SMK 2018"
Posting Komentar