Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian SMK 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 084/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018.
Berikut ini Salinan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 24 dijelaskan bahwa Standar Proses Pembelajaran dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dikembangkan mengacu Standar Kompetensi Lulusan PMK dan Standar Isi PMK.
Proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan berdasarkan profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global. Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis aktivitas secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik. Selain itu proses pembelajaran juga memberikan ruang untuk berkembangnya keterampilan abad XXI yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang memberikan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis peserta didik. Oleh karena itu, metode pembelajaran yang berbasis aktivitas sesuai karakteristik kompetensi keahlian SMK.
Tujuan
Guna memperkuat pendekatan saintifik serta pendekatan rekayasa dan teknologi maka tujuan pendampingan proses dan metode pembelajaran dan penilaian bertujuan untuk menghasilkan:
1. Pembelajaran penyingkapan (inquiry learning);
2. Pembelajaran penemuan (discovery learning);
3. Pembelajaran berbasis masalah (problem based learning);
4. Pembelajaran berbasis produk (production based training);
5. Pembelajaran berbasis proyek (project based learning) serta teaching factory atau technopark;
6. Pembelajaran berbasis kompetensi.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan penilaian Tahun 2018 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2017
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan penilaian adalah sebesar Rp2.400.000.000,00 untuk 80 paket.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan penilaian melalui 80 paket bantuan.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan, administrasi maupun
Selengkapnya, silahkan bapak/ibu guru mengunduh Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018 melalui tautan dibawah ini.
Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian SMK 2018, Unduh File
Lampiran - Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian SMK 2018, Unduh File
Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian SMK Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian SMK 2018"
Posting Komentar