Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 084/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018.
Berikut ini Salinan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018.
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97% tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK sebanyak 2.000 Paket.
Penyediaan sarana dan prasarana dengan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK dimaksudkan untuk menambah komponen, memperbaiki yang rusak dan mengembalikan fungsi ruang, sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.
Tujuan
Pelaksanaan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK merupakan upaya dalam:
1. Mendukung program peningkatan akses/daya tampung pada SMK;
2. Memenuhi kebutuhan perbaikan ruang dan mengembalikan fungsi Gedung SMK melalui program Rehabilitasi Gedung SMK.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 adalah sebesar Rp100.000.000.000,00 untuk 2.000 paket.
Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Rehabilitasi Gedung SMK sebanyak 2.000 paket.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini dipergunakan untuk memperbaiki gedung yang rusak dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
Selengkapnya, silahkan anda unduh petunjuk pelaksanaan (Juklak) Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK 2018, Unduh File
Lampiran - Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK 2018, Unduh File
Demikian juknis/ Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018"
Posting Komentar