TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020
TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020 - Pada postingan sebelumnya admin telah berbagi Pencairan Dana BOS 2020 Langsung Ke Rekening Sekolah, Kali ini admin akan kembali menyajikan artikel yang berkaitan dengan Dana BOS 2020 yaitu Cara dan Teknis Pelaporan Dana BOS Tahun 2020, untuk lebih jelasnya simak penjelaasan berikut ini.
Petunjuk teknis atau yang lebih dikenal dengan juknis BOS tahun 2020 telah resmi diterbitkan di laman JDIH Kemdikbud beberapa waktu yang lalu. Yaitu dengan diterbitkannya permendikbud nomor 8 tahun 2020. Lebih tepatnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Makarim merubah mekanisme dana BOS sebagai Langkah Pertama Kesejahteraan Guru. Penggunaan dana BOS lebih fleksibel dengan menambah porsi hingga maksimal 50% untuk Guru Honorer. Selain itu pelaporanya menjadi lebih sederhana dengan sebelumnya 4 tahap menjadi 3 tahap.
Mendikbud juga menuturkan karena telah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka penggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel
Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
Komponen Pembiyaan Dana BOS Tahun 2020
Agar Dana BOS tetap sasaran dan sesuai harapan pemangku kebijakan ada baiknya sekolah mengetahui apa saja yang bisa dibiayai menggunakan uang dana BOS. Ada 12 komponen pembiayaan BOS Tahun 2020 yaitu:
1. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru.
- a) Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
- b) Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
- c) Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- d) Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
- e) Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan;
2. Pembiayaan pengembangan perpustakaan.
a) Penyediaan buku teks utama
- (1) Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
- (2) Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
- (3) Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
- (4) Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
- (5) Buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;
b) Penyediaan buku teks pendamping
- (1) Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; dan
- (2) Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
c) Penyediaan buku non teks
- (1) Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah; dan
- (2) Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau
d) Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;
3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
a) Kegiatan pembelajaran
- (1) Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
- (2) Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan
- dan persiapan ujian;
- (3) Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
- (4) Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
- (5) Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
- (6) Pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
- (7) Pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang prosespembelajaran; dan/atau
b) Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran
- (1) Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
- (2) Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
- (3) Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler;
4. Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
- a) Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian; dan/atau
b) Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah; - b) Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
5. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
Pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
- a) Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata usaha dan perkantoran;
- b) Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah meliputi tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya;
- c) Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
- d) Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos;
- e) Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- f) Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
- g) Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
- h) Pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
- i) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
- j) Pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
- k) Pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
- l) Pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat;
- m) Penyediaan konsumsi; dan/atau
- n) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan Sekolah;
6. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- a) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
- b) pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
- c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
Pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;
8. Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a) Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a) Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
- (1) penutup atap;
- (2) penutup plafond;
- (3) kelistrikan;
- (4) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
- (5) pengecatan; dan/atau
- (6) penutup lantai;
b) Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c) Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d) Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g) pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya;
h) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
i) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
c) Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d) Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g) pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya;
h) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
i) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan.
10. Pembiayaan Penyelenggaraan Bursa Kerja.
Pembiayaan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama. Lebih lengkap silahkan download - Juknis BOS 2020
11. Pembiayaan Uji Komptensi Keahlian
Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB.
12. Pembiayaan Honor Guru
Pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- (1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
- (2) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- (3) belum memiliki sertifikat pendidik; dan
Tata Cara Pelaporan BOS Tahun 2020
1. Menyusun Pembukuan Lengkap
Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah sebagai berikut:
- 1) RKAS;
- 2) buku kas umum;
- 3) buku pembantu kas;
- 4) buku pembantu bank;
- 5) buku pembantu pajak; dan
- 6) dokumen lain yang diperlukan;
2. Menyusun Laporan Lengkap
Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler.
Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah; dan
2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3) Mempublikasikan Laporan BOS. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Download Contoh Format Pelaporan Rekap BOS 2020 Format Excel (DISINI)
3. Pelaporan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Pajak terkait penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.
4. Pajak terkait penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.
Periode Pelaporan BOS Tahun 2020
Periode pelaporan BOS tahun 2020 per Triwulan atau Caturwulan?
Untuk pertanyaan ini admin sendiri masih bingung, karena pada juknis tidak dijelaskan secara rinci bagaimana periode pelaporan BOS tahun 2020. Namun yang pasti pencairan dana bos tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang per Triwulan (empat bulan) dan sekarang dicairkan menjadi 3 tahap.
Pencairan BOS langsung dari pusat disalurkan sebanyak 3 tahap yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Itu artinya setiap Cawu atau Empat Bulan Sekali.
Secara tersirat pada juknis BOS 2020 terdapat kata-kata " Laporan ini dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah" untuk itu kemungkinan besar pelaporan BOS dilaksanakan per Cawu. Namun tidak menggunakan istilah Catur Wulan (Cawu), tetapi menggunakan istilah TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3.
Demikian admin sampaikan Tata Cara Pelaporan BOS Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)
Belum ada Komentar untuk "TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020"
Posting Komentar