PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020 – Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk diketahui, dipedomani dan sosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Berikut admin kutip beberapa poin-poin penting yang cakup pada Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020


A. Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:
  • a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
  • b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).


2. Jenjang MTs, MA dan MAK:
  • a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK.
  • b. Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
  • c. Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk siswa MTs/ MA penyelenggara system kredit semester (SKS).


B. Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM
  • a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
  • b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.


2. Kewajiban Peserta UM
  • a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  • b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.


C. Pendaftaran Peserta UM
  • 1. Panitia UM melakukan pendataan peserta UM di madrasahnya.
  • 2. Kepala Madrasah menetapkan daftar peserta UM di madrasahnya.
  • 3. Panitia UM menerbitkan kartu peserta UM.


D. Satuan Pendidikan Penyelenggara UM
  1. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah satuan pendidikan TERAKREDITASI berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
  2. UM pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama.


Pelaksanaan UM bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara UM dari satuan pendidikan yang terakreditasi.


Diatas merupakan kutipan dari PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020, untuk lebih jelasnya silahkan Download file PDF-nya (DISINI)


Demikian adminsampaikan terkait PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Belum ada Komentar untuk "PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel