Kepmendikbud 342/P/2019, Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan di Papua dan Papua Barat
Keputusan Menteri tersebut di tetapkan dalam rangka untuk mempercepat implementasi ketentuan
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, perlu dibentuk tim percepatan pembangunan pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Berikut ini salinan Kepmendikbud No 342/P/2019 Tentang Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat :
KESATU : Menetapkan tim percepatan pembangunan pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan dengan susunan anggota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan terdiri atas:
a. tim pusat; dan
b. tim daerah.
KETIGA : Tim pusat sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf a bertugas mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan melalui:
- koordinasi terkait kebijakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk terjadinya percepatan pembangunan pendidikan dan kebudayaan;
- fasilitasi percepatan peningkatan angka partisipasi anak usia sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- fasilitasi tindak lanjut hasil pemetaan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi urusan pemerintah daerah seperti pemetaan mutu, pemetaan bahasa dan pelindungan bahasa, pemetaan penyandang buta aksara, pemetaan situs sejarah, dan hal terkait lainnya;
- fasilitasi kontekstual dalam implementasi program dan kegiatan unit utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan antara unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah; dan
- penguatan tim penjaminan mutu pendidikan pada provinsi.
KEEMPAT : Tim daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b merupakan sekretariat koordinasi pendampingan daerah.
KELIMA : Tim daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT bertugas untuk:
- mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan melalui unit pelaksana teknis terkait;
- meningkatkan kapasitas jaringan teknologi informasi dan komunikasi untuk akselerasi pendidikan dan kebudayaan;
- melakukan penguatan kapasitas widyaiswara, pamong belajar, dan peneliti pada unit pelaksana teknis di daerah; dan
- melakukan penguatan tim penjaminan mutu pendidikan pada provinsi.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugas, Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
KETUJUH : Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 200/P/2018 tentang Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk mengetahui Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, anda bisa mengetahuinya pada lampiran Kepmendikbud Nomor (No) 342/P/2019 :
Kepmendikbud 342/P/2019.pdf, Unduh
Demikianlah Kepmendikbud nomor 342/P/2019 Tentang Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kami informasikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Kepmendikbud 342/P/2019, Tim Percepatan Pembangunan Pendidikan di Papua dan Papua Barat"
Posting Komentar