Juknis BOP PAUD untuk ABK Tahun 2019
Pendidikan Anak Usia Dini Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019.
Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK) tahun 2019, guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini yang berkebutuhan khusus.
Agar pelaksanaan bantuan dapat berjalan dengan baik, maka Kemdikbud melalui Dirjen Oembinaan PAUD telah menyusun juknis bop Paud. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini untuk Anak Berkebutuhan Khusus selanjutnya disebut BOP-PAUD ABK tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
TATA KELOLA BOP PAUD ABK
A. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana BOP PAUD ABK sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
B. Bentuk dan Besaran Bantuan
BOP PAUD ABK berbentuk uang yang disalurkan ke penerima bantuan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per anak. Direktorat Pembinaan PAUD Tahun 2019 mengalokasikan dana Rp. 3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 2.500 anak.
C. Sasaran Penerima Bantuan
BOP PAUD ABK diberikan kepada satuan PAUD baik formal dan nonformal
yang menyelenggarakan PAUD untuk ABK baik secara khusus (seperti
satuan PAUD khusus/TK Luar Biasa) maupun secara inklusi dan memenuhi
persyaratan sebagai penerima bantuan.
D. Persyaratan Penerima Bantuan
- Mengajukan usulan bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud melalui Aplikasi http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/eproposalpaud
- Memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
- Memiliki izin operasional dari dinas pendidikan setempat;
- Telah melaksanakan program layanan ABK minimal 1 (satu) tahun;
- Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan/lembaga;
- Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang);
- Melampirkan surat kesanggupan dari kepala satuan/lembaga yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya);dan
- Peserta Didik yang diajukan untuk menerima bantuan BOP PAUD ABK harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Dokter/Dokter Puskesmas/Psikolog/Dinas Pendidikan setempat.
E. Kelengkapan Pengajuan Bantuan
- Formulir Isian Bantuan (format lampiran 1).
- Identitas Satuan Lembaga PAUD (format lampiran 3)
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang (format lampiran 5)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan materai yang cukup (format lampiran 8).
- Fotokopi rekening atas nama lembaga/organisasi penyelenggara bantuan dan NPWP (dapat menggunakan NPWP organisasi induk).
- Surat keterangan dari Dokter/Dokter Puskesmas/Psikolog/Dinas Pendidikan setempat (format lampiran 4).
- Surat kesanggupan dari kepala satuan/lembaga yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya (format lampiran 2).
Untuk mengetahui mekanisme pencairan dan penyaluran bantuan PAUD untuk ABK dan informasi lainnya, silahkan mendownload Juknis BOP PAUD ABK Tahun 2019 pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini:
Juknis BOP PAUD untuk ABK 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Petunjuk Teknis - Juknis BOP PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2019 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis BOP PAUD untuk ABK Tahun 2019"
Posting Komentar