Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam 2019
Berkenaan dengan bantuan tersebut, Dirjen Pendis memohon dukungan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi agar dapat mengkomunikasikan dan mengkordinasikan rencana pemberian bantuan tersebut kepada pihak yang layak sesui dengan Juknis yang ditetapkan. Pemberian bantuan ini bersifat kompetitif dan selektif berdasarkan kualitas proposal yang diajukan.
Program Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam ini dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme Guru dan sistematis dan berkelanjutan dilingkungan Kementerian Agama. Untuk memaksimalkan strategi pengembangan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan ke depan, Kementerian Agama memandang perlu untuk bekerja sama dan bersinergi dengan Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Keguruan, dan Organisasi lain yang memiliki program pada pengembangan mutu madrasah, untuk mencapai tujuan dari pengembangan komptensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.
Tujuan
Tujuan pemberian Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam tahun 2019 ini adalah dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikandalam lingkup kerja Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Pendidikan Islam, dan Organisasi lainnya yang memiliki program pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Sasaran
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Lembaga Profesi Pendidikan Islam yang membina madrasah;
2. Organisasi Keguruan yang konsens dalam pembinaan kompetensi guru;
3. Organisasi lainnya yang memiliki program dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Manfaat
Manfaat Bantuan ini adalah untuk membangun sinergi dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional
pada madrasah yang menjadi binaan Lembaga Profesi Pendidikan
Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya.
1. Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan
a. Syarat Pengajuan bantuan, adalah:
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
- Memiliki program kerja tahunan untuk pengembangan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
- Memiliki anggota aktif minimal 10 orang/lembaga binaan.
b. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
- Mengajukan Surat permohonan bantuan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Melampirkan Proposal permohonan bantuan sesuai perihal surat permohonan;
- Menyertakan Surat pernyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan bantuan;
- Menyertakan Surat rekomendasidari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
- Menyertakan Salinan rekening bank atas nama lembaga (bank pemerintah).
2. Mekanisme Pengajuan Bantuan
a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
- Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir).
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan menerima danmelaksanakan kemanfaatan dana bantuan.
- Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
- Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya (bankpemerintah).
- Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yang dilaksanakan
b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
Adapun mekanisme penetapan penerima bantuan tahun 2019, adalah:
- Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktur GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendidikan Islam.
- Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim oleh calon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
- Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan penerima bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
3. Penetapan Penerima Bantuan
Penerima bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam tahun 2019 ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya, berikut link download Petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam 2019;
Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2019, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam 2019"
Posting Komentar