Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB 2019/2020
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan salah satu kegiatan dalam sebuah lembaga pendidikan di awal tahun pelajaran beru melalui penyeleksian yang telah ditentukan oleh pihak lembaga pendidikan kepada calon siswa baru. Dengan diterbitkannya Permendikbud 20 Tahun 2019 untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.
Status dari Permendikbud No. 20 Tahun 2019 adalah Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 adalah peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terbaru yang menggantikan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dengan diterbitkannya Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Kemendikbud telah menyesuaikan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan disetiap instansi/ sekolah. Didalam Permendikbud terbaru nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPDB tahun pelajaran 2019/2020 dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminatif; objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Tertuang pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 16 yakni:
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Informasi selengkapnya tentang PPDB Tahun 2019/2020 Jenjang TK SD SMP SMA SMK berdasarkan Permendikbud Nomor (No) 20 Tahun 2019 silahkan mendownloadnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Permendikbud 51 Tahun 2018.pdf, Unduh
Permendikbud 20 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, SMK yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB 2019/2020"
Posting Komentar