PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Status dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan.
Dinyatakan PP No. 39 Tahun 2019 bahwa, besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Berikut ini link download peraturan pemerintah (pp) nomor 39 tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
PP Nomor 39 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami sampaikan info tentang PP Nomor (No) 39 tahun 2019 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan"
Posting Komentar