Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS
Nomor 15 Tahun 2019.
Dinyatakan pada pasal 1 bahwa Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20I5, terhitung mulai tanggal 1 Januari 20I9 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20I9.
Berdasarkan Pertauran BKN No. 6 Tahun 2019 Pasal 10 Penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung 8% (delapan puluh persen) dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember
20I8, dengan cara sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang lla sampai dengan golongan ruang I/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar A- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruangllla sampai dengan golongan ruang II/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar B- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau
c. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang lll?a sampai dengan golongan ruang III/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya, berikut ini link download Peraturan BKN Nomor (No) 6 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 15 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:
Peraturan BKN 6 tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami sampaikan informasi terkait Peraturan Badan Kepegawai Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Belum ada Komentar untuk "Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS"
Posting Komentar