Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019/2020
Dirjen Pendis telah mengesahkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun pelajaran 2019/2020.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (Online) atau secara luring. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
Adapun Persyaratan Calon Peserta PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020, adalah sebagai berikut:
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon . peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
- berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. Madrasah lbtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
- calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
- calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
- Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
- memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
- Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
- memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
- memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
- khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019/2020 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019/2020.PDF, Unduh
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019/2020"
Posting Komentar