Akreditasi Sekolah tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa MULAI TAHUN ANGGARAN 2020 DANA BOS HANYA AKAN DIALOKASIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN YANG SUDAH TERAKREDITASI.
Untuk memastikan bahwa sekolah tersebut sudah terakreditasi atau belum, lakukan cek sertifikat Akreditasi melalui laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/
Apabila sertifikat akreditasi sekolah berakhir paling lambat tahun 2019 segera diusulkan melalui pengawas BINA atau KORWIL ke KPA. Usulan harus dibuat secara kolektif, mencantumkan paling sedikit Nama Sekolah, NPSN dan alamat sekolah.
Apabila sertifikat masih berlaku NAMUN DILAMAN CEK SEKOLAH MASIH TERTULIS BELUM AKREDITASI ( - ) segera lakukan verval SP di laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
Demikian info Status Akreditasi Sekolah berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pencairan Dana BOS 2020 yang dapat saya sampaikan, smeoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Akreditasi Sekolah tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah"
Posting Komentar