Tenaga Honorer K2 yang Tak Penuhi Syarat CPNS 2018 Bisa Ikut PPPK
Dikutip dari laman menpan.go.id, Pemerintah juga memberikan perhatian kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK) yang terbatas pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan saja. "Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II. 12.883 formasi untuk Tenaga Guru dan 464 formasi untuk Tenaga Kesehatan. Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Syafruddin.
Pemerintah sejatinya sudah memberikan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2014, pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 % dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II. "Secara de jure, persoalan honorer ini sebenarnya sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK II untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013," ungkapnya.
"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," pungkas Syafruddin.
Materi Tes CPNS 2018 dan Passing Grade Seleksi SKD Tes CPNS 2018
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Rekomendasi kami: Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRBNo. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. Sumber: menpan.go.id
Belum ada Komentar untuk "Tenaga Honorer K2 yang Tak Penuhi Syarat CPNS 2018 Bisa Ikut PPPK"
Posting Komentar