Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Kepmendikbud Nomor 184/P/ 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia.
Kepmendikbud No 184/P/ 2018 diterbitkan untuk memperlancar implementasi Program
Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia dan replikasi hasil-hasil pembelajaran siswa yang telah teruji
keberhasilannya, perlu dilakukan penambahan unsur anggota unit manajemen inovasi yang terkait langsung dengan implementasi kurikulum dan pertumbuhan minat baca, pendidikan inklusif, pengembangan teknologi pembelajaran dan jejaring serta komunikasi dan layanan masyarakat.
Membentuk Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia yang selanjutnya disebut Komite dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmendikbud No 184 Tahun 2018.
Komite terdiri dari:
a. Komite Pengarah; dan
b. Unit Manajemen Inovasi (UMI)
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA huruf a bertugas untuk:
a. memberikan arahan untuk program inovasi dalam mengembangkan strategi terbaik dan mengembangkan hasil inovasi yang telah teridentifikasi ke dalam skala yang lebih luas;
b. memfasilitasi, mengoordinasikan, melakukan sinkronisasi kebijakan dan program di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Indonesia terkait lainnya, termasuk dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta dengan melibatkan wakil Pemerintah Australia;
c. mempromosikan hasil kegiatan inovasi agar dapat direplikasi ke daerah lain, baik dengan Provinsi lokasi kegiatan maupun tingkat nasional; dan
d. melakukan reviu atas rencana kerja tahunan program inovasi, strategi pemantauan dan evaluasi dan tiap rencana perluasan ke provinsi baru.
Komite dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dan komite memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Kepmendikbud Nomor 184/p/ 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Kepmendikbud Nomor 184/P/ 2018.pdf, Unduh
Demikian Salinan Kepmendikbud Nomor 184/P/ 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Source: http://jdih.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018"
Posting Komentar