Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah yang tercantum pada Pasal 2 Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah.
Persyaratan menjadi Kepala Sekolah Tahun 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 2 (dua) sebagai berikut;
1. Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan programs tudi yang terakreditasi paling rendah B;
- memiliki sertifikat pendidik;
- bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
- pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing masing, kecuali diTK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
- memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2(dua) tahun;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah di kenakan hukuman di siplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
2. Calon Kepala Sekolah diSILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
- berstatus sebagai PNS;
- memiliki pengalaman paling sedikit 4(empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
- sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
- menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
- memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Persyaratan menjadi Kepala Sekolah Tahun 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 3 (tiga) sebagai berikut;
Dalam hal guru akan di usulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit3 (tiga) tahun.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang ingin jadi calon Kepala Sekolah bisa mengunduh Persyaratan menjadi kepala sekolah tahun 2018 sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Permendikbud No 6 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tenang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"
Posting Komentar