Pedoman Umum Sistem PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman dan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ini merupakan pedoman umum bagi semua pihak terkait dalam penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk itu semua pihak diharapkan dapat memanfaatkan buku ini sebaik-baiknya sehingga dapat melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan
pelayanan pendidikan bermutu guna mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar yang digunakan oleh sebagian besar sekolah jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan belum memenuhi standar yang diharapkan.
Kesenjangan antara hasil ujian nasional dengan hasil ujian sekolah yang lebar menunjukkan bahwa ada permasalahan dalam instrumen dan metode pengukuran hasil belajar siswa. Masih banyak pengelola pendidikan yang tidak tahu makna standar mutu pendidikan.Selain itu, sebagian besar satuan pendidikan belum memiliki kemampuan untuk menjamin bahwa proses pendidikan yang dijalankan dapat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemampuan itu meliputi:
- Cara melakukan penilaian hasil belajar
- Cara membuat perencanaan peningkatan mutu pendidikan
- Cara implementasi peningkatan mutu pendidikan
- Cara melakukan evaluasi pengelolaan sekolah maupun proses pembelajaran.
Upaya peningkatan mutu pendidikan di tahun 2018 ini tidak akan dapat diwujudkan tanpa ada upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan menuju pendidikan bermutu. Untuk mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya membangun budaya mutu di satuan pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Satuan pendidikan harus mengimplemetasikan penjaminan mutu pendidikan tersebut secara mandiri dan berkelanjutan.
Selengkapnya, bagi bapak ibu yang belum memiliki Pedoman beserta Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Pedoman Umum Sistem PMP, Unduh
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, Unduh
Demikian Pedoman Umum Sistem PMP dan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber : http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Umum Sistem PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)"
Posting Komentar