Petunjuk Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 163/D5.4/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama SMK Tahun 2018.
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.
Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengadaan peralatan.
Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di SMK dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.
Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat direalisasikan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi SMK yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.
Bantuan Peralatan Produksi Utama merupakan upaya dalam:
1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Produksi Utama SMK;
2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Pemberi Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018. Rincian jumlah Bantuan Peralatan Pendidikan SMK adalah sebesar Rp.18.000.000.000,00 untuk 45 Paket.
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik peralatan Produksi Utama SMK sebanyak 45 Paket. Bantuan pengadaan Peralatan Produksi Utama SMK disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan Produksi Utama Peserta Didik SMK;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, TATA CARA DAN SYARAT PENYALURAN DANA
BANTUAN PEMERINTAH
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
- Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
- Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk:
a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK bagi SMK Negeri.
b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta. - Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
B. Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah :
Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan data aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama SMK;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Peralatan Produksi Utama SMK, menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan Surat Keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru kepala SMK yang belum memiliki Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama SMK Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Lampiran Proposal - Juklak Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK 2018.docx, Unduh File
Demikian Juklak/ Juknis Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK 2018"
Posting Komentar